Solusi Legalitas Bangunan Usaha Lebih Mudah, Terarah, dan Sesuai Regulasi
🏢 Butuh bantuan pengurusan PBG dan SLF untuk bangunan usaha Anda?
Markas Niaga siap membantu menghubungkan calon konsumen dengan pihak teknis yang berpengalaman dalam pengurusan perizinan bangunan gedung.
Dalam layanan ini, Markas Niaga berperan sebagai mediator/penghubung calon konsumen, sedangkan layanan teknis, konsultasi, penyusunan dokumen, pendampingan, dan proses teknis perizinan ditangani oleh PT. Bihansha Bangun Konsultan.
Layanan ini cocok untuk pelaku usaha, pemilik bangunan komersial, pengelola ruko, gudang, kantor, pabrik, klinik, rumah sakit, restoran, showroom, tempat produksi, fasilitas pendidikan, dan berbagai jenis bangunan usaha lainnya yang membutuhkan legalitas bangunan secara profesional.
🏗️ Apa Itu PBG?
PBG / Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan.
Dengan memiliki PBG, bangunan usaha Anda memiliki dasar legalitas yang lebih kuat dan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
✅ Manfaat PBG untuk Bangunan Usaha
🏢 Legalitas Bangunan Lebih Jelas
Bangunan usaha memiliki dasar perizinan yang sesuai regulasi.
📋 Meminimalkan Risiko Pelanggaran
Membantu mengurangi risiko kendala administratif maupun teknis dalam pembangunan.
📈 Mendukung Operasional dan Investasi
Legalitas bangunan yang tertata dapat meningkatkan kepercayaan mitra, investor, tenant, maupun pihak terkait.
🛠️ Bangunan Lebih Terarah Secara Teknis
Perencanaan bangunan dapat disesuaikan dengan standar teknis yang berlaku.
🛡️ Apa Itu SLF?
SLF / Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan laik fungsi, baik secara administratif maupun teknis.
SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.
✅ Manfaat SLF untuk Bangunan Usaha
🛡️ Menjamin Kelayakan Fungsi Bangunan
Bangunan dinilai dari aspek teknis dan administratif sebelum digunakan atau dioperasikan.
👷 Meningkatkan Keamanan dan Kenyamanan
Mendukung penggunaan bangunan yang lebih aman bagi pemilik, karyawan, pelanggan, dan pengguna bangunan.
📑 Mendukung Kepatuhan Hukum Perusahaan
SLF dapat menjadi salah satu dokumen penting untuk kelengkapan operasional bangunan usaha.
🏬 Meningkatkan Kepercayaan Bisnis
Bangunan yang memiliki dokumen legalitas lengkap lebih dipercaya oleh konsumen, mitra, tenant, maupun instansi terkait.
🔗 Mengapa PBG dan SLF Penting untuk Bangunan Usaha?
Untuk bangunan usaha, legalitas bukan hanya pelengkap administrasi, tetapi juga bagian penting dalam kelancaran operasional bisnis.
Dengan pengurusan PBG dan SLF, pemilik usaha dapat lebih siap dalam memenuhi persyaratan bangunan, mendukung proses perizinan usaha, mengurangi risiko kendala di kemudian hari, serta meningkatkan profesionalitas pengelolaan bangunan.
Cocok untuk:
🏪 Ruko dan pertokoan
🏭 Pabrik dan gudang
🏢 Kantor dan gedung komersial
🏥 Klinik, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan
🍽️ Restoran, kafe, dan tempat usaha kuliner
🏫 Sekolah, kampus, dan fasilitas pendidikan
🏨 Hotel, penginapan, dan apartemen
🏬 Showroom, minimarket, supermarket, dan pusat bisnis
🏗️ Bangunan usaha baru maupun bangunan eksisting
📌 Ruang Lingkup Layanan PBG
Layanan teknis oleh PT. Bihansha Bangun Konsultan dapat mencakup:
✅ Konsultasi persyaratan PBG
✅ Penyusunan dokumen teknis
✅ Penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP
✅ Simulasi serta pendampingan pengajuan melalui SIMBG
✅ Pendampingan proses sampai PBG terbit
📌 Ruang Lingkup Layanan SLF
Layanan teknis untuk pengurusan SLF dapat mencakup:
✅ Pemeriksaan kelayakan bangunan
✅ Audit teknis bangunan
✅ Penyusunan dokumen SLF
✅ Pendampingan proses penerbitan SLF
✅ Koordinasi kebutuhan dokumen pendukung sesuai kondisi bangunan
🌟 Keunggulan Layanan Melalui Markas Niaga x PT. Bihansha Bangun Konsultan
🤝 Mediator yang Memudahkan Komunikasi
Markas Niaga membantu menghubungkan calon konsumen dengan pihak teknis yang menangani layanan.
👷 Tim Teknis Berpengalaman
Pelaksanaan teknis ditangani oleh PT. Bihansha Bangun Konsultan yang memiliki pengalaman dalam layanan perizinan bangunan dan pendampingan teknis.
⚡ Proses Lebih Terarah
Calon konsumen mendapatkan arahan alur kebutuhan dokumen, proses teknis, dan tahapan pengajuan.
📑 Layanan Terintegrasi
Selain PBG dan SLF, tersedia dukungan layanan terkait seperti dokumen lingkungan, ANDALALIN, SIPA, Izin K3, perencanaan bangunan, DED, as build drawing, dan perhitungan struktur.
🏢 Cocok untuk Kebutuhan Bangunan Usaha
Mulai dari ruko, kantor, gudang, pabrik, fasilitas kesehatan, tempat usaha, hingga bangunan komersial lainnya.
🛡️ Mendukung Kepatuhan Regulasi
Membantu pemilik usaha memenuhi kebutuhan legalitas bangunan secara lebih tertib dan profesional.
🔄 Alur Layanan Pengurusan PBG dan SLF
1️⃣ Konsultasi Awal
Calon konsumen menyampaikan kebutuhan bangunan, lokasi, jenis usaha, dan kondisi dokumen yang sudah dimiliki.
2️⃣ Pengecekan Kebutuhan Dokumen
Tim teknis melakukan identifikasi dokumen yang diperlukan sesuai jenis bangunan dan kebutuhan perizinan.
3️⃣ Pengumpulan Data dan Dokumen
Pemilik bangunan menyiapkan dokumen legal, gambar, data teknis, dan informasi pendukung.
4️⃣ Survey / Pemeriksaan Teknis Bila Diperlukan
Dilakukan pengecekan kondisi bangunan atau kebutuhan teknis sesuai layanan yang diajukan.
5️⃣ Penyusunan Dokumen Teknis
Tim teknis menyiapkan dokumen, gambar, laporan, atau berkas pendukung sesuai kebutuhan PBG dan/atau SLF.
6️⃣ Pengajuan dan Pendampingan Proses
Proses pengajuan dilakukan sesuai alur dan ketentuan yang berlaku.
7️⃣ Asistensi dengan Instansi Terkait
Dilakukan pendampingan apabila diperlukan dalam proses verifikasi atau perbaikan dokumen.
8️⃣ Izin / Sertifikat Terbit
Dokumen PBG dan/atau SLF diterbitkan sesuai hasil proses dan ketentuan instansi terkait.
9️⃣ Penyerahan Dokumen kepada Pemohon
Dokumen hasil layanan diserahkan kepada pemilik bangunan atau pihak yang berwenang.
📋 Dokumen yang Umumnya Perlu Disiapkan
📌 Identitas pemilik atau badan usaha
📌 Dokumen legalitas tanah atau bangunan
📌 Data lokasi bangunan
📌 Gambar bangunan atau dokumen teknis yang tersedia
📌 Data fungsi bangunan usaha
📌 Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan teknis dan regulasi setempat
Catatan: kebutuhan dokumen dapat berbeda tergantung jenis bangunan, lokasi, fungsi usaha, luas bangunan, dan kondisi bangunan.
🎯 Siapa yang Membutuhkan Layanan Ini?
✅ Pemilik bangunan usaha yang belum memiliki PBG
✅ Pemilik bangunan yang membutuhkan SLF
✅ Perusahaan yang ingin melengkapi legalitas gedung
✅ Pengelola gudang, pabrik, kantor, klinik, ruko, atau fasilitas komersial
✅ Developer, kontraktor, investor, dan pengelola properti
✅ Pelaku usaha yang ingin bangunannya lebih siap secara administratif dan teknis
💼 Markas Niaga sebagai Mediator Penghubung
Markas Niaga membantu mempertemukan kebutuhan calon konsumen dengan pihak penyedia layanan teknis.
Dalam layanan ini:
🔹 Markas Niaga berperan sebagai mediator, penghubung, dan kanal komunikasi awal calon konsumen.
🔹 PT. Bihansha Bangun Konsultan menangani aspek teknis, konsultasi, penyusunan dokumen, pendampingan, dan proses layanan sesuai kompetensi bidangnya.
🔹 Keputusan teknis, estimasi proses, kebutuhan dokumen, dan hasil akhir mengikuti kondisi lapangan, kelengkapan dokumen, serta ketentuan instansi terkait.
🔍 Kata Kunci Terkait
Jasa pengurusan PBG bangunan usaha, jasa pengurusan SLF bangunan usaha, jasa PBG dan SLF, konsultan PBG, konsultan SLF, pengurusan PBG ruko, pengurusan SLF ruko, pengurusan PBG pabrik, pengurusan SLF pabrik, jasa legalitas bangunan usaha, pengurusan izin bangunan gedung, sertifikat laik fungsi gedung, persetujuan bangunan gedung, jasa SIMBG, konsultan perizinan bangunan, legalitas gedung usaha, PBG dan SLF untuk kantor, PBG dan SLF untuk gudang, PBG dan SLF untuk bangunan komersial.
❓ FAQ Seputar PBG dan SLF Bangunan Usaha
1. Apakah PBG dan SLF sama?
Tidak. PBG berkaitan dengan persetujuan teknis bangunan gedung, sedangkan SLF menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara administratif dan teknis.
2. Apakah bangunan usaha perlu memiliki PBG dan SLF?
Untuk banyak jenis bangunan usaha, dokumen legalitas bangunan sangat penting agar operasional lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Apakah Markas Niaga yang mengerjakan teknis perizinan?
Tidak. Markas Niaga berperan sebagai mediator/penghubung calon konsumen. Layanan teknis ditangani oleh PT. Bihansha Bangun Konsultan.
4. Apakah bisa konsultasi dulu sebelum pengajuan?
Bisa. Calon konsumen dapat menghubungi Markas Niaga untuk menyampaikan kebutuhan awal, kemudian akan diarahkan ke proses berikutnya.
5. Berapa lama proses pengurusan PBG dan SLF?
Estimasi waktu bergantung pada jenis bangunan, kelengkapan dokumen, hasil pemeriksaan teknis, serta proses verifikasi dari instansi terkait.
📞 Konsultasikan Kebutuhan PBG dan SLF Bangunan Usaha Anda
Ingin mengurus PBG dan SLF untuk ruko, gudang, kantor, pabrik, klinik, restoran, showroom, atau bangunan usaha lainnya?
Hubungi Markas Niaga untuk mendapatkan arahan awal dan dihubungkan dengan tim teknis PT. Bihansha Bangun Konsultan.
🌐 Website: https://www.markasniaga.com/
📲 WhatsApp: 0857-2665-6551
Markas Niaga – Mediator Penghubung Kebutuhan Perizinan Bangunan Usaha Anda
Bangunan lebih tertib, legalitas lebih siap, usaha lebih lancar.
🇮🇩 Layanan Perizinan & Konsultasi untuk Seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia
Markas Niaga siap membantu kebutuhan pelanggan dalam layanan konsultasi dan pengurusan perizinan dari seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh UMKM, perusahaan, pabrik, industri, developer, kontraktor, koperasi, instansi, investor, pemilik bangunan usaha, serta pelaku pengadaan B2B.
🏢 Perizinan Bangunan: PBG, SLF, bangunan usaha, ruko, gudang, pabrik, kantor, dan fasilitas komersial.
🌿 Perizinan Lingkungan: UKL-UPL, AMDAL, RKL-RPL, PERTEK BMAL, PERTEK Emisi, TPS Limbah B3, dan dokumen lingkungan lainnya.
🚦 ANDALALIN: Konsultasi Analisis Dampak Lalu Lintas untuk proyek, kawasan usaha, industri, perumahan, dan fasilitas publik.
🦺 K3: Konsultasi kebutuhan dokumen dan pemenuhan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
📍 Area Layanan Markas Niaga – Seluruh Kabupaten/Kota Indonesia
🟢 Sumatera
Aceh
Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Simeulue, Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, dan Kota Subulussalam.
Sumatera Utara
Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Medan, Kota Padangsidimpuan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, dan Kota Tebing Tinggi.
Sumatera Barat
Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, dan Kota Solok.
Riau
Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.
Kepulauan Riau
Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang.
Jambi
Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.
Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma, dan Kota Bengkulu.
Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Lubuklinggau, Kota Pagar Alam, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih.
Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.
Lampung
Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Way Kanan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.
🔵 Jawa & Bali
Banten
Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Timur, dan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Jawa Barat
Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah
Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kudus, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Kota Tegal.
DI Yogyakarta
Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur
Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tuban, Kabupaten Tulungagung, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kota Surabaya.
Bali
Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.
🟠 Nusa Tenggara
Nusa Tenggara Barat
Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Bima, dan Kota Mataram.
Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Lembata, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kota Kupang.
🟣 Kalimantan
Kalimantan Barat
Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang.
Kalimantan Tengah
Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Seruyan, dan Kota Palangka Raya.
Kalimantan Selatan
Kabupaten Balangan, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tapin, Kota Banjarbaru, dan Kota Banjarmasin.
Kalimantan Timur
Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kota Samarinda.
Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan.
🔴 Sulawesi
Sulawesi Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kota Manado, dan Kota Tomohon.
Sulawesi Tengah
Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Buol, Kabupaten Donggala, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Tolitoli, dan Kota Palu.
Sulawesi Selatan
Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Wajo, Kota Makassar, Kota Palopo, dan Kota Parepare.
Sulawesi Tenggara
Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Wakatobi, Kota Baubau, dan Kota Kendari.
Gorontalo
Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, dan Kota Gorontalo.
Sulawesi Barat
Kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pasangkayu, dan Kabupaten Polewali Mandar.
🟡 Maluku & Papua
Maluku
Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Ambon, dan Kota Tual.
Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan.
Papua
Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Supiori, Kabupaten Waropen, dan Kota Jayapura.
Papua Barat
Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Papua Selatan
Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke.
Papua Tengah
Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya.
Papua Pegunungan
Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.
Papua Barat Daya
Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, dan Kota Sorong.
📞 Hubungi Markas Niaga
🌐 Website: www.markasniaga.com
📲 WhatsApp: 0857-2665-6551
Markas Niaga – Penghubung Layanan Perizinan & Konsultasi untuk Seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.


